Selasa, 28 September 2010

Uraian Mengenai Jurnalis, Organisasi Pers di Indonesia, dan Organisasi Jurnalistik

1. Jurnalis Atau Wartawan

1.1. Pengertian Jurnalis Atau Wartawan
Terdapat sebuah pemikiran yang tidak asing lagi yakni ketika seseorang memutuskan menjadi seorang jurnalis harus dapat dipahami bahwa menjadi jurnalis berasal dari panggilan hidup. Jika tidak, ia tidak akan pernah menjadi seorang jurnalis yang baik dan berhasil.
Dahulu, Ilmu mengenai ke-Jurnalistik-an ini lebih dikenal sebagai Publisistik, sekarang terangkum dalam suatu disiplin Ilmu yakni Ilmu Komunikasi, Pemaparan ledih lanjut mengenai Jurnalis yang merupakan komponen dari Jurnalistik adalah sebagai berikut :
Terdapat sebutan yang berbeda umtul sebuah profesi yang sama:
1. Jurnalis memiliki makna sama : sebuah profesi yang tugasnya mencari,
2. Wartawan mengumpulkan, menyeleksi dan menyebarluaskan informasi kepada
3. Reporter khalayak melalui media massa.

Di Indonesia ketiga definisi tersebut identik dengan pengetian :
1. Wartawan : Bekerja di Media cetak.
2. Reporter : Cenderung dipergunakkan untuk media massa dan televisi
dan Radio.
3. Jurnalis (Journalist) : Pengertian wartawan asing






Definisi wartawan yang tercantum dalam pasal 1 butir 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 perlu diubah, sehingga berbunyi : “wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikna informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk disiarkan/dipublikasikan kepada masyarakat umum, agar mereka memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat, dan objektif”.
Wartawan, jangan diartikan sebagai orang seperti hartawan = orang yang mempunyai harta, ilmuwan = orang yang memiliki ilmu ( orang berilmu ) dan dermawan = orang yang suka beramal, karena hartawan, ilmuwan, dan dermawan, menunjukkan seseorang; sedangkan wartawan, dokter, dan advokat menunjukkan profesi .
Dalam jurnalistik ada beberapa istilah yang perlu diketahui yang pada umumnya digunakan dalam artian yang sama, diantaranya :
Jurnalisme : pekerjaan mengumpulkan , menulis , mengedit , dan menertbitkan berita dalam surat kabar; kewartawanan.
Jurnalis : orang yang pekerajaanya mengumpulkan dan menulis berita dalam surat kabar atau majalah atau yang biasa disebut wartawan.
Jurnal : buku atau catatan harian surat kabar harian , buku yang dipakai sebagai perantara antara buku harian dengan buku besar , buku yang dipakai untuk mencatat transaksi berdasarkan urutan waktu, majalah yang khusus membuat artikel dalam suatu bidang ilmu tertentu.
Publisitik : ilmu yang berhubungan kewartawanan adan media massa; jurnalistik publik: orang banyak (umum).
Publikasi : pengumunman atau penerbitan.
Publisis : ahli dalam publikasi, penyiar berita.
Publisitas : penyiar tentang sesuatau staukah seseorang kepada masyarakat luas.
Namun dalam ensklopedia pers Indonesia disebutkan , pers merupakan sebutan bagi :
1. Penerbit atau perusahaan tau kalangan yang berkaitan dengan media massa .
2. Wartawan
Perkataan pers seringkali identik dengan wartawan , sebagai mana terbukti dari :
1. Kartu pers merupakan kartu tanda pengenal atau identitas wartwan (kurniawan junaidhi, ensklopedi pers Indonesia:120)
2. Jumpa pers adalah pertemuan untuk jurnalis yang diselenggarakan atas dasar inisiatif dari pihak yang akan memberikan keterangan kepada wartawan beserta penjelasan-penjelasanya untuk disiarkan dalam media massa .
Istilah lain dari wartawan adalah jurnalis atau journalist yang mempunyai arti :
1. Seorang yang melakukan tugas di bidang pers .
2. Seseorang yang bertugas mencari , menyusun , dan menyunting berita yang akan dimuat dalam media massa .
3. Seseorang yang pekerjaanya mengedit, (merangkum) menulis berita, artikel, dan bahan berita lainya, untuk dipublikasikan secara periodical : termasuk surat kabar serta majalah, mingguan, dan bulanan .
1.2. Jenis-jenis Wartawan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 peraturan menteri penerangan RI nomor2/per/menpen/1998 tanggal 5 juni 1998 maka wartawan dibedakan :
1. Wartawan untuk pers
2. Wartawan untuk radio
3. Wartawan untuk televisi
4. Wartawan untuk film


1.3. Indikator Wartawan

Indikator wartawan
Beberapa indikator ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas kewartawanan diantaranya :
1. Kompleksitas
2. Generalis
3. Peka terhadap setiap peristiwa
1.4. Fungsi Wartawan

Fungsi wartawan
Tugas kewartawanan pada dasarnya berkisar pada 3 fungsi , yakni :
a. Peliput ; seorang wartwan berfungsi meliput setiap peristiwa yang menjadi bahan berita.
b. Penyusun ; peristiwa yang diliput akan disusun menjadi suatu berita yang menarik buat publik.
c. Penyebar informasi ; berita yang telah disusun akan disampaikan pada publik, berita itu menjadi informasi buat mereka .

1.5. Sifat Wartawan
Sifat-sifat wartawan menurut J.ccasiy(meinanda1981:70) mengatakan pertama-tama orang harus mempunyai mat adan telinga, bahkan lidah yang licin ada gunanya . mata digunakan untuk mengamati seecermatnya. telinga dipergunakan untuk mendenbgarkan berita atau informasi. sementara lidah yang licin dipeunakan untuk mengajak penbicara kepada persoalan. dalam hubungan dengan profesi kewartawanan, Carl N. Warren (Meinanda, 1981:71-72) memberikan sepuluh pasangan untuk menjadi wartawan yang baik, yakni :
A. Perhatikan dengan sebaik-bainya. Dengarkan dengan sungguh-sungguh;
B. Isi persediaan otak dengan pengetahuan;
C. Tumbuhkan lapangan yang luas;
D. Membacalah dengan teratur dan dengan pikiran yang kritis;
E. Perlihatkan inisiatif dan kesanggupan;
F. Bekerja dengan rajin dan sabar;
G. Pergunakanlah pikiran. Janganlah memalsukan sesuatu;
H. Menulislah, dan teruslah menulis;
I. Berpikirlah dengan jelas dan cepat;
J. Pergunakanlah waktiu yang terluang dengan sebaik-baiknya.
1.6. Sepuluh Persyaratan Menjadi Jurnalis
Disamping harus memenuhi persyaratan umum, seperti pendidikan yang cukup (diutamakan sarjana), berkelakuan baik, dan sehat jasmani dan rohani, untuk menjadi jurnalis atau wartawan atau reporter juga mempunyai persyaratan khusus, yaitu:
1. Berakhlak;
Seorang jurnalis harus dan mutlak memiliki akhlak yang baik. Artinya memiliki kepribadian yang jujur, adil, netral, berperi kemanusiaan, tidak provokatif, dan menghargai prinsip praduga tidak bersalah terhadap suatu kasus hukum.
2. Memiliki keberanian;
“ Keberanian” merupakan persyaratan penting untuk menjadi jurnalis atau wartawan atau reporter. Hal ini terkait dengan tugas profesi seorang jurnalis yang sehari-harinya menggeluti berbagai persoalan dan menghadapi berbagai pihak dengan berbagai latar belakang social, politik, budaya, dan berbagai macam sifat dan perilaku orang.
Seorang jurnalis, bagaimanapun cerdas dan jujurnya, apabila tidak disertai dengan keberanian untuk mengungkapkan kebenaran, maka ia akan menjadi wartawan atau jurnalis yang sia-sia. Atau dengan kata lain, seorang jurnalis tidak boleh seorang pengecut.
3. Dapat dipercaya;
Seorang jurnalis atau wartawan atau reporter, di samping harus memilki keberanian juga haruslah “Dapat Dipercaya”. Modal utama seorang reporter atau wartawan adalah kepercayaan atau dapat dipercaya.
Dapat dipercaya berarti bermoral, jujur, netral dan bertanggung jawab. Dengan demikian, ketika orang mengetahui bahwa di hadapanya adalah seorang wartawan, maka ia akan merasa senang karena ada orang yang dapat dipercaya untuk mengungkapakan kebenaran. Namun, sekali saja seorang reporteratau wartawan melakukan pemberitaan yang bohong, maka selamanya ia tidaka akan pernah dipercaya meskipun ia sudah melakukan yang sebenarnya. Hilangnya uang masih dapat dicari, tetapi hilangnya kepercayaan tidak akan pernah didapat kembali.
4. Memiliki tingkat kecerdasan yang cukup;
Seorang jurnalis/wartawan/reporter haruslah “orang cerdas”. Disamping kejujuran dan keberanian yang ada didalam dirinya, ia juga haruslah orang cerdas dengan tingkat intellegensia yang cukup baik. Hal ini penting, agar jurnalis dapat melakukan analisis setiap permasalahan yang dilaporkannya secara baik; factual, sistematis, dan logis.
5. Berwawasan yang luas;
Seorang wartawan/jurnalis/reporter harus memiliki wawasan yang luas. Untuk itu, seorang jurnalis dituntut banyak membaca buku, surat kabar, majalah, tabloid, jurnal, baik dalam bahasa Indonesia maupun dalam bahasa asing, banyak mendengar radio, menonton televisi, baik dalam negeri maupun luar negeri, banyak bergaul dengan para akademisi, pejabat, pengusaha, polisi, dan berbagai macam orang. Dengan demikian, seorang jurnalis akan mengetahui banyak hal.
6. Komunikatif (mudah bergaul);
Mudah bergaul adalah salah satu ciri seorang jurnalis/wartawan /reporter yang paling gampang diketahui orang. Mudah bergaul juga berarti memilki “human relation” yang baik. Dengan demikian, seorang jurnalis dapat mengenal dan dikenal banyak orang.
7. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik;
Tanpa mampu berbahasa Indonesia dengan baik, seorang wartawan/jurnalis/reporter akan sulit membuat naskah berita atau laporan dengan baik.
8. Menguasai bahasa asing;
Seorang jurnalis yang mempunyai kemampuan berbahasa asing akan memilki banyak kemudahan dalam bekerja. Disamping ia dapat berkomunikasi dengan orang asing dan begrgaul di tingkat internasional, juga ahan dalam memperoleh kemudahan dalam membaca buku-buku, majalah, surat kabar, mendengar radio dan menonton siaran televisi asing yang sangat bermanfaat bagi penambahan ilmu pengetahuan dan wawasan seorang wartawan atau jurnalis.
9. Memilki suara khas reporter (Media Tv dan radio);
Khusus untuk media Televisi dan Radio, diperlukan persyaratan tambahan, yaitu memilki suara khas reporter, yaitu suara yang cukup berwibawa. Hal ini dimaksudkan agar ketika ia menyampaikan laporan akan terdengar jelas, terkesan berwibawan, menyakinkan, dan membawa penonton dan pendengar kepada suatu perasaan menyakinkan terhadap reporter.
10. Bertahan dalam situasi stress;
Seorang wartawan betapapun ia pintar, berwawasan luas, mudah bergaul, mampu berbahasa indonesi dan bahasa asing dengan baik, dan gemar membaca . setiap hari seorang wartawan dipastikan akan selalu bergelut dengan berbagai hal dan masalah , ada yang ringan , berat, tidak berisiko dan yang berisiko . dapat dikatakan bahwa masalah adalah bagian dari tugas dan kehidupan seorang wartawan , oleh karena itu seorang wartawan harus seorang yang tidak mudah setress atau orang yang mampu bertahan dalam situasi setress serta mampu mengatasi situasi setress
1.7. Standar Wartawan Profesional
1. Melalui proses penerimaan yang baik (Well Selected)
Tidak semua orang cocok dan mampu menjadi wartawan , meskipun banyak orang ingin jadi wartawan atau reporter . menjadi wartawan haruslah merupakan panggilan hidup . tidak sekedar untuk mencari nafkah , dengan demikian dalam hal untuk mendapatkan calon wartawan harus melalui seleksi yang baik . seleksi sangat penting , terutama untuk mengetahui apakah orang itu memiliki kepribadian sebagai wartawan atau tidak , dan untuk mengetahui tingkat kemampuan akademisnya
2. Berpendidikan formal yang cukup (Well Educated)
Tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat pendidikan seseorang sangat berpengarugh terhadap kualitas pekerjaan seseorang termasuk seorang reporter . sesuai dengan dengan perkembangan iptek, saat ini , untuk menjadi wartawan atau reporter di prioritaskan mereka yang sarjana (S1) atau lebih .penting , menginmgat tugas-tugas kewartawanan membutuhkan kemampuan analisis yang tinggi serta kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak pada berbagai level .
3. Terlatih dengan baik (Well Trained)
Pendidikan formal yang cukup saja belum menjamin seorang wartawan dapat bekerja dengan baik jika belum mendapat pelatihan khusus tentang profesi wartawan pelatihan kewartawanan misalnyta terkait : kode etik jurnalistik , undang-undang dan peraturan-peraturan terkait media massa . dengan demikian tanpa pelatihan khusus , maka seorang wartawan atau jurnalis hanya akan memahami pekerjaanya secara umum untuk media ,masaa pada umumnya , padahal setiap media masaa sudah pasti memiliki cirri dan kebijakan sendiri .
4. Dilengkapi dengan peralatan yang memadai (Well Equiped)
Dalam melaksanakan tugas liputan di lapangan seorang wartawan , juru kamera akan sulit melakukan tugas dengan baik apabila tidak memiliki peralatan yang memadai . oleh karena itu , supaya wartawan dapat bekerja dengan baik ia harus dilengkapi peralatan yang memadai , seperti : alat tulis, tape recorder , kamera foto , kamera tv , alat komunikasi ,computer dan tentu saja alat transportasi
5. Memperoleh gaji yang layak (Good Salary)
Bagaimana pun profesionalnya seseorang , akhirnya jumlah gaji yang diterima dari hasil pekerjaanya tetap menentukan apakah ia dapat bekerja denganb baik atau tidak . dengan gaji yang cukup ia dapat menafkahi keluarganya . sebaliknya , apabila gaji yang tidak cukup pemikiranya akan terganggu terpecah antara memikirkan tugas dengan memikirkan apakah anaknya bisa belajar dengan baik atau tidak , karena uang sekolahnya belum terbayarkan . professional memang tetap di utamakan namun kesejahteraan tetap turut menetukan dan mempengaruhi kelancaran dan kualitas pekerjaan wartawan . intinya , menjadi wartawan haruslah menjadi panggilan hidup sehingga profesionalisme tidak dengan mudah terkalahkan dalam hambatan dan tantangan dalam tugas .
6. Memilki motivasi yang baik dan idealisme yang tinggi (Well motivation and High Idealism)
apabila seorang wartawan memiliki keduanya yaitu motivasi dan idealism kerja yang tinngi , maka sekompleks apapun tugas yang dihadapi dan kendala yang dihadapi pasti ditangani dengan baik.


1.8. Tugas Jurnalis

Tugas Reporter atau Jurnalis, khususnya di Indonesia, secara prinsip diperkuat oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F Amandemen II, yang berbunyi : “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperan oleh, memilki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi dengan menggunakkan segala jenis saluran yang tersedia”.
Menurut Bill Kovach & Tom, Paling tidak ada 9 tugas utama seorang Jurnalis atau wartawan, yaitu:
1. Memilki loyalitas kepada publik;
2. Memilki disiplin untuk melakukan verifikasi;
3. Memilki kemandirian terhadap liputannya;
4. Memilki kemandirian untuk memantau kemanusiaan;
5. Menjadikan forum bagi kritik dan kesepakatan publik;
6. Menyampaikan sesuatu secara menarik dan relevan kepada publik;
7. Membuat berita secara komprehensif dan proporsional;
8. Memilki keleluasaan kerpada jurnalis untuk mengikuti nurani mereka;

2. Organisasi Pers
Organisasi Pers di Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang no . 21 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pers pasal 1 ayat 5. Pasal ini berbunyi : “ Organisasi adalah organisasi wartawan, organisasi perusahaan dan pers, organisasi grafika dan pers, dan organisasi media periklanan yang disetujui pemerintah”. Namun, dalam Undang-undang pers no. 40 tahun 1999, secara ekslusif hanya dinyatakan dua organisasi pers. Pasa pasal 1 ayat 5 : Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dalam pasal 1 ayat 2 djelaskan bahwa perusahaan pers adalah badan hokum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Empat organisasi pers sampai sekarang masih menyelenggarakan pers adalah :
1. Organisasi wartawan seperti : Persatuan Wartawan Indonesia, dll.
2. Organisasi perusahaan pers, seperti : Sarikat penetbit surat kabar (SPS, dll)
3. Organisasi Grafika pers, seperti: Sarikat Gravika pers (SGP, dll)
4. Organisasi media periklanan, seperti Persatuan-persatuan Periklanan Indonesia (PPPI. Dll).
2.1. Persatuan Wartawan Indonesia

Persatuan wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi profesi wartawan Indonesia yang tertua, didirikan tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo, Jawa Tengah dalam kongres pertamanya , 9- 10 Februari 1946. Sesuai dengan keputusan Presiden nomor 5 tahun 1985 ditetapkan pada hari jadi Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 9 Februari sebagai HARI PERS NASIONAL .
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lahir dalam masa pasukan Inggris dan Belanda sedang meingkatkan operasi pendudukan wilayah Republik Indonesia. Pada masa perang kemerdekaan Indonesia , wartawan-wartawan nasional sempat melakukan tiga kali kongres .
Menjelang meletusnya G30 S PKI tahun 1965, organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sempat ditunggangi oleh Partai Komunis Indonesia(PKI) .Sebagian besar anggota PWI masuk dalam organisasi PKI.
Persatuan Wartawan Indonesia berkembang dari tingkat pusat sampai daerah. Dalam perkembanganya, PWI telah melakukan berbagai kongres, kerja latihan wartawan, dan sebagainya .

• Organsasi wartwan sebelum PWI
Sebelum PWI tewrbentuk tanggal 9 februari 1946, sudah muncul beberapa organisasi wartawan antara lain :
1) Indlandsche Journalisten Bond (IJB) tahun 1914. Pendirian IJB didasarkan pada : “… melalui penyatuan semua wartawan pribumi di Indonesia berperan serta dalam kekuatan perjuangan demi kepentingan nasional dalam mempertahankan kepentingan wartawan “. IJB dirintis oleh Suratomo dan Sum,arko Kartodikromo . Tahun 1918, IJB berdiri di kota Medan .
2) Pada tahun 1931 , berdiri persatuan kaoem journalist di kota Semarang yang diketahui oleh Wignjadisastera.
3) Pada bulan Desember 1933 terbentuk Persatoen Djouernalist Indonesia (PERDI) di Surakarta . Pendukung PERDI ini adalah Sutopo Wonoboyo, Sudaryo Cokrosisworo dan sebagainya
• Organisasi wartawan setelah reformasi (1998)
Setelah reformasi bergulir, kebebasan pers seperti mendapat angin segar . Para pekerja pers dengan bebas menerbitkan media massa dan membuat organisasi wartawan . Pada masa ini setidaknya tercatat 26 organisasi wartawan selain PWI. Pada 6 agustus 1999 di Bandung tercata 27 organisasi wartawan Indonesia( termasuk PWI)yakni : AJI, ALJI, AWANG, AWE, HIPSI, HIPWI ,HIWAMI , HPPI , IJTI , IPPI , IWARI, IWI, KO-WAPPI, KOWRI, KWI, KWRI, PEWARPI, PJI, PWFI, PWI, SEPERNAS, SERIKAT PEWARTA, SOMPRI, SWAMi, SWWI, KOMNAS WI yang melahirkan kode etik wartawan Indonesia atau KEWI .

2.2. Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS)

Serikat penerbit surat kabar (sps) sebagai organisasi pers di Indonesia lahir secara resmi tanggal 8 Juni 1946 dalam kongres pertamanya di Yogyakarta .
Kelahiran SPS sebenarnya telah dimulai sejak empat bulan sebelumnya oleh panitia usaha 10 orang yang telah dibentuk pada kongres pertama PWI tanggal 9-10 Februari 1946 di Solo Jawa Tengah .
Dalam perkembanganya , pemerintah menyadari pentingnya serikat penerbit surat kabar dengan membentuk Panitia Pengatur Produksi Kertas RI .
SPS memiliki sekretariat tetap di Persil Tugu Kidul nomor 58 Yogyakarta .
SPS sebagai salah satu organisasi pers dikukuhkan oleh pemerintah dengan surat keputusan Menteri Penerangan RI.Nomor47/kep/menpen/1975 tentang pengukuhan PWI dan SPS , masing-masing sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan organisasi penerbit pers Indonesia .

2.3. Serikat Grafika Pers (SGP)

Serikat Grafika Pers (SGP) lahir tanggal 3 April 1974 sebagi salah satu organisasi pers di Indonesia. Organisasi ini dikukuhkan oleh Pemerintah pada 1978 dalam Surat Keputusan Nomor 184/Kep/Menpen/1978.
SGP lahir karena adanya kesadaran dalam memajukan pers Indonesia yaitu melalui pengembangan kegiatan percetakan. Pengembangan pers nasional sangat berkaitan erat dengan keadaan percetakan serta sarananya yang disebut dengan grafika pers. Dunia grafika pers merupakan bagian yang amat vital sebagai sarana untuk memajukan dan pengembangan penerbitan pers. Dengan demikian, pembinaan dan pengembangan grafika pers perlu diusahakan untuk memajukan kehidupan dunia pers di Indonesia. Beriring dengan kemajuan IPTEK di bidang grafika pers sangat diperlukan.
Jadi, grafika pers turut bertanggung jawab terhadap pers nasional yang sehat. Kemantapan pelaksanaan tanggung jawab hanya dapat dicapai secara gotong royong dengan unsur-unsur pers nasional lainnya. Selain itu SGP berupaya untuk:
1) Menumbuhkan, mengembangkan, dan membina grafika pers.
2) Menghimpun semua potensi grafika untuk bekerja sama, berpartisipasi dalam pembangunan nasional (di bidang industri grafika pers).
3) Memantapkan grafika pers sebagai unsur penunjang utama pengembangan dan perkembangan pers nasional.
Untuk memajukan grafika pers dalam pengembangan pers nasional agar mampu beriring dengan kemajuan IPTEK dalam bidang percetakan, maka SGP Menjadi anggota Badan Grafika Internasional (Grafika Arts Technical Foundation) di Amerika Serikat, sehingga informasi tentang kemajuan di bidang grafika dapat diperoleh untuk memajukan pers nasional.

2.4. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)

PPPI lahir tanggal 20 Desember 1972 di Jakarta. Sebelum PPPI lahir, sudah ada organisasi media periklanan yang disebut Persatuan Biro Reklame Indonesia (PBRI). Tanggal 20 Desember 1972 merupakan hari pelaksanaan kongres PBRI yang kemudian diubah menjadi PPPI.PBRI adalah biro periklanan milik orang-orang Belanda yang memiliki anggota diantaranya: Studio Berk, Contact, De Unie. F. Bodmer, Budi Ksatria, Grafica, Lintas, Frank Klein, Life, Limas, dan Rosada.
Pada 1953 muncul Serikat Biro Reklame Nasional (SBRN) karena organisasi PBRI dikuasai oleh orang-orang Belanda. Anggota SBRN diantaranya: Kinabalu, Trio,

1 komentar: