Definisi Jurnalistik
Jurnalistik adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebaga ilmu, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan
Secara umum, jurnalistik bisa dipahami sebagai kegiatan menyampaikan informasi, yakni kegiatan mengemas berita aktual untuk khalayak atau audience melalui sarana media, baik cetak maupun elektronika. Oleh karena itu, kegiatan menyampaikan informasi ini dibutuhkan teknik-teknik khusus agar informasi itu menarik. Kata jurnalistik itu bisa diruntut dari asal katanya yaitu ;
1) Journal yakni surat kabar atau majalah.
2) Journalistic berarti kewartawanan.
3) Journey berarti perjalanan.
4) Du jour, yakni hari, berita dalam satu hari itu termuat pada lembaran tercetak. Tapi, pada perkembangan berikutnya, tak cuma media tercetak saja yang bisa menyampaikan informasi, media elektronika pun berkembang sangat pesat sehingga keduanya saling melengkapi.
Menurut Erik Hodgins, Redaktur Majalah Time, jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama, dan cepat dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berpikir yang selalu dapat dibuktikan. Secara teknis, jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khayalak seluas – luasnya dengan secepat-cepatnya.
Jurnalistik juga mempunyai produk yaitu Tabloit, majalah, bulletin atau berkala lainnya seperti radio, televisi, dan media online internet. Pada surat kabar dikelompokkan dalam 3 jenis dan hanya 2 yang dianggap sebagai produk jurnalistik yaitu :
1. Berita (news), meliputi berita langsung, berita menyeluruh, berita mendalam, pelaporan mendalam, berita penyidikan, berita khas bercerita, berita gambar.
2. Opini (views), meliputi tajuk rencana, karikatur, pojok, artikel, kolom, esai, dan surat pembaca.
Pengertian jurnalistik, berdasarkan pemahaman itu bisa berkaitan dengan kegiatan menyiapkan, mengedit, menulis untuk surat kabar, majalah atau penerbitan lain. Di sisi lain, kita juga mengenal istilah pers. Pers itu sendiri berasal dari kata pressur, kemudian menjadi press, yang memiliki pengertian sempit dan umum. Pertama, pengertian sempitnya pers adalah media cetak yang mengelola pemberitaan. Kedua, pengertian pers secara umum adalah semua media komunikasi massa baik koran, majalah, tabloid, bulletin, maupun radio dan televisi.
Definisi Pers
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Pers juga bisa diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang berarti dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (Effendy,1994).
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni
1. Pers dalam pengertian luas meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers elektrolit, radio siaran, dan televisi siaran.
2. Sedangkan pers dalam arti sempit hanya terbatas pada pers cetak, yakni surat kabar, majalah, dan buleten kantor berita.
Pers sendiri memiliki fungsi:
• Informatif
• Kontrol kinerja (pemerintah & perusahaan)
• Interpretatif & direktif
• Menghibur
• Regeneratif
• Melindungi hak warga negara
• Ekonomi
• Swadaya
Jadi pada dasarnya antara jurnalistik dan pers berkesinambungan, tapi ada pengertian-pengertian yang berbeda, Jurnalistik bisa dipahami sebagai kegiatan informasi. Pers ialah yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat. Dilihat dari fungsinya pun , jurnalistik dan pers berbeda tetapi saling berhubungan dan saling membutuhkan. Pers adalah sarana yang membantu kegiatan jurnalistik agar dapat berjalan. Pelaku jurnalistik (jurnalis) butuh sarana dan lembaga (Pers) yang dapat menampung informasi dan mengarahkannya pada jalur jurnalistik yang sebagaimana mestinya. Kegiatan utama jurnalistik adalah pelaporan berita sedangkan kegiatan utama Pers adalah menampung aspirasi dan informasi dari masyarakat serta menyebarluaskannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar