Selasa, 20 April 2010
Fatwa Nyelenah Al-Azhar: Menghina Sahabat Nabi Hanya Dosa, Bukan Kufur
Kairo (voa-islam) Lembaga Riset Islam "Badan Fiqih Tertinggi Al-Azhar" diketuai oleh Dr. Ahmed Al-Tayeb Shaikhul Azhar untuk pertama kalinya sejak ia menjadi Syaikhul Azhar menegaskan bahwa "yang menghina para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melakukan dosa besar melihat kepada status yang tinggi bagi para shahabat dalam Islam dan peran mereka dalam kebangkitan umat, dan sangat penting untuk mengambil manfaat dari kehidupan mereka dan warisan mereka untuk membangkitan umat kembali " , dan itu tanpa mengisyaratkan kufurnya penghinaan shahabat nabi, menurut fatwa-fatwa dari beberapa instansi ilmiyah fiqih lain di dunia Arab, yang memutuskan kekufuran yang nyata bagi mereka menghina para shahabat. hal yang dimaklumi bahwa hukuman pelaku dosa besar dalam Islam ditingkatan lebih kecil dari hukuman kekufuran.
Dan lembaga tersebut dalam pertemuan pada hari Rabu kemarin membenarkan untuk tidak memunculkan sepuluh shahabat yang dijanjikan surga dan para rasul dan nabi dalam drama namun diperbolehkan membahas kemungkinan memunculkan salah satu penguasa Islam,itu dinilai sebagai perkembangan baru dalam pendapat Azhar berkaitan dengan munculnya para shahabat dalam drama.
Lembaga tersebut mengakui adanya rekomendasi dari konferensi lembaga yang ke 14, yang diselenggarakan pada bulan Februari lalu terutama menyangkut ketidak syar'ienya memerankan sepuluh shahabat yang dijanjikan surga dalam setiap drama dan itu untuk mengkonfirmasi keputusan lembaga yang lalu dalam hal ini, serta diperbolehkan membahas kemungkinan memerankan salah satu dari penguasa Islam lain dan membahas setiap kasus secara individual dan mengambil pendapat hukum dalam masalah tersebut.
Konferensi yang disebutkan yang membahas kehidupan para shahabat dan menolak syubhat tentang mereka,merupakan konferensi terakhir yang dihadiri oleh DR Mohamed Sayed Tantawi, Sheikh Al-Azhar yang lalu, dan memutuskan untuk mempercayakan Mufti Negara DR Ali Jumah,untuk menyusun draft akhir dari rekomendasi Konferensi kemudian dikirim kepada instansi terkait.
Pertemuan Rabu ini adalah yang pertama dari DR Tayeb bagi lembaga tersebut setelah ia menduduki jabatan Syaikh Al-Azhar dan dihadiri oleh Menteri Urusan Waqaf dan Mufti Negara.
Perlu diingat bahwa DR Ahmad Tayeb sebelum menjabat Syaikhul Azhar merupakan figur yang berpenampilan kebarat-baratan dengan stelan jas dan tanpa berjenggot, namun setelah menjabat sebagai Syaikhul Azhar beliau mengatakan kepada "Alarabiya.net" bahwa dia akan membiarkan jenggotnya "karena sudah menjadi tradisi bahwa Syaikhul Azhar berjenggot, dan itu sesuatu yang dituntut, sebagaimana dituntut juga memakai pakaian resmi Al Azhar, meskipun saya berpendapat itu bukan wajib atau fardhu dan tidak juga haram apabila saya memakai pakaian ala barat, tetapi itu akan berbenturan dengan perasaan publik, dan syariat menghormati dan menghargai perasaan publik, dan tidak boleh keluar dari perasaan publik, jadi masalahnya bukan halal atau haram menurut tingkatan kebiasaan, dan tradisi dihargai syara dan syariat"
Dikatakan juga beliau pernah menfatwakan boleh menghidangkan minuman keras kepada non muslim dinegeri barat sewaktu menjabat Mufti Mesir tahun 2002-2003.
Begitu pula beliau termasuk yang membolehkan sholat dimasjid yang ada kuburan, beliau juga menyukai ajaran sufisme. [ar/alarabiya]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar